Oleh: Sri Handayani
Npm : 2151020289
Bagi hasil adalah sistem yang lazim digunakan terutama mereka yang mengedepankan ekonomi syariah. Tak hanya dalam berbisnis, sistem ini juga sering digunakan dalam perbankan.
Memang, kata bagi hasil sendiri memang tidak terbatas untuk urusan keuangan syariah saja. Sistem ini misalnya dapat berlaku untuk sebuah kesepakatan dagang.
Meski demikian, tak dapat dimungkiri bahwa istilah itu memang erat dengan dunia ekonomi syariah. Bagi hasil selain sebagai sebuah kesepakatan dagang, juga merupakan sistem yang dijalankan bank syariah.
Sebenarnya keduanya hampir sama karena ada kesepakatan antara kedua belah pihak atau lebih untuk membagikan hasil usahanya. Bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana.
Mengutip dari Wahedinvest, dalam keuangan syariah, sistem ini mengacu pada dua sistem, yaitu musyarakah dan mudarabah.
Musyarakah sendiri lebih lazim dikenal sebagai perjanjian bagi hasil dalam bisnis, di mana beberapa orang menyetorkan modal untuk menjalankan usaha.
Sementara itu, mudarabah merupakan pemberian modal dari satu investor kepada seorang pengelola usaha.
Jika dalam bank konvensional dikenal dengan istilah bunga, bank syariah membayar bagi hasil atas keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Jumlah yang dibagikan bergantung dengan kesepakatan tingkat rasio atau nisbah.
Dari sisi bisnis sendiri, hal ini merupakan bentuk dari perjanjian kerja sama antara pemodal dengan yang menjalankan usaha untuk menjalankan kegiatannya.
Hal ini menjadi ikatan kontrak terhadap keduanya untuk membagikan hasil bila terdapat keuntungan, serta kerugian sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.
Bagi hasil adalah bentuk return terhadap kontrak investasi tiap waktunya, dengan nilai yang berubah-ubah.
Besar-kecilnya perolehan kembali itu bergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi.
Mekanisme Bagi Hasil
Sebelum membahas lebih jauh tentang bagi hasil, kamu perlu mengetahui terlebih dahulu mekanisme yang biasanya digunakan.
Mengutip dari Tirto.id, berikut mekanisme yang perlu kamu ketahui.
- Profit sharing
Profit sharing berarti kesepakatan untuk membagikan keuntungan dari suatu usaha. Keuntungan yang berasal dari pendapatan yang sudah dikurangi dengan ongkos produksi atau operasional sehingga hasil yang didapatkan merupakan keuntungan bersih.
- Gross profit sharing
Sedikit berbeda dengan profit sharing, gross profit sharing juga merupakan kesepakatan bagi hasil. Hanya saja, pembagian keuntungan hasil usaha dihitung berdasarkan pendapatan yang dikurangi harga pokok penjualan.
Laba tersebut belum dikurangi dengan pajak, biaya administrasi, serta biaya pemasaran lainnya. Hal tersebut bisa pula disebut dengan pembagian laba kotor.
- Revenue sharing
Berbeda dengan dua poin sebelumnya. Revenue sharing adalah pendapatan yang belum dikurangi dengan biaya operasional dan komisi dalam sistem perbankan. Hal ini dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana. Dalam sistem syariah, pola ini dapat digunakan untuk keperluan distribusi hasil usaha lembaga keuangan syariah.
Dalam perbankan syariah, mekanisme yang digunakan kebanyakan menganut prinsip profit sharing atau pembagian laba bersih antara kreditur dan juga debitur.
Sementara itu, dalam sistem kesepakatan usaha, mekanismenya bisa ditentukan berdasarkan skema bagi hasil yang dipilih sesuai dengan akad atau perjanjian di awal.
Prinsip dalam Menjalankan Bagi Hasil
Sebelum melakukan kesepakatan, kamu perlu mengetahui beberapa prinsip yang harus hadir di dalamnya. Hal ini agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Berikut beberapa prinsip yang perlu kamu ketahui.
- Adanya kesepakatan yang jelas
Dalam sebuah kesepakatan, tentu harus ada kejelasan bagaimana hal tersebut dilakukan. Hal ini terutama berlaku untuk permodalan, apakah pihak investor memberikan seluruh modalnya, atau hanya sebagian.
Jika pihak-pihak yang bersepakat sama-sama menyetorkan modal, perlu ada persentase pembagian jika rasio modal yang diberikan berbeda-beda.
- Adanya kejelasan usaha yang dilakukan
Jenis usaha yang dilakukan dan diketahui harus disepakati bersama, begitu pula jika pengelola modal memutuskan untuk mengganti atau mengembangkan usahanya. Hal tersebut penting agar tidak timbul perselisihan di kemudian hari.
- Adanya ketentuan waktu
Dalam bagi hasil, perlu disepakati kapan proses pembagian terjadi kepada seluruh pihak, apakah setiap bulan, atau rentang waktu lainnya.
Jika terjadi keterlambatan, tentu seluruh pihak harus memahami kondisi bisnis dan bersepakat untuk menerima keterlambatan pemberian hasil.
- Adanya ketentuan pembagian
Seperti dijelaskan sebelumnya, terdapat berbagai mekanisme dalam membagikan hasil. Perlu ditentukan sejak awal bagaimana mekanisme yang akan dilakukan.
Kelebihan dan Kekurangan
Kelebihan utama dari bagi hasil adalah adanya transparansi terhadap apa yang dilakukan serta keuntungan yang didapatkan.
Hal ini penting agar dianggap tidak merugikan kedua belah pihak. Meskipun begitu, kekurangan dari sistem ini dibandingkan sistem lainnya adalah perlunya supervisi terhadap pengelola usaha terutama untuk menurunkan risiko itikad kurang baik.
Pihak-pihak yang kurang mengenal satu sama lain cukup rentan menghadapi fenomena tersebut. Umumnya, karena memiliki kesamaan visi untuk memakmurkan perekonomian syariah, mereka akan melakukan kesepakatan.
Hal itu berbeda dengan sistem konvensional yang terdapat prosedur-prosedur yang memungkinkan terjaringnya pihak-pihak dengan itikad semacam itu.
(Penulis adalah Mahasiswi Prodi Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)
Komentar