Bank Syariah yang bertahun tahun belakangan ini semakin banyak salah satu indikasi sambutan masyarakat akan layanan perbankan yang saat ini terbilang cukup baik.
Hal ini menjadi keuntungan tersendiri bagi para nasabah perbankan, terutama mereka yang menginginkan layanan khusus berbasis syariah, terkait dengan berbagai fasilitas perbankan yang akan mereka gunakan
Para masyarakat yang tau akan memahami lebih menguntungkan bank Syariah atau bank konvensional, walaupun bank Syariah belum lama didirikan, tetapi bank Syariah sudah terkenal dari data Keuangan syariah OJK yang mencatat aset keuangan berbasis syariat di Indonesia mencapai Rp1.836 triliun per Februari 2021.
Total aset tersebut meningkat dibandingkan Desember 2020 yang mencapai Rp1.803 triliun.
Pengertian bank syariah tertuang di dalam UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Perbankan konvensional adalah segala aktivitas perputaran uang yang mengacu pada kesepakatan internasional dan nasional, serta berlandaskan hukum formil negara dan menerapkan system bunga.
Sementara itu, perbankan syariah adalah aktivitas perbankan dengan berlandaskan pada hukum-hukum muamalah agama Islam.
Sumber hukum perbankan syariah mengacu pada dua pedoman besar umat Muslim, yaitu Al-Qur’an dan Hadits menerapkan sitem bagi hasil.
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Secara garis besar, perbedaan bank konvensional dan bank syariah adalah sebagai berikut:
- Bank konvensional menggunakan prinsip bebas nilai, sementara bank syariah berinvestasi pada usaha yang halal.
- Bank konvensional menggunakan sistem bunga, bank syariah berdasarkan asas bagi hasil, margin keuntungan, dan fee.
- Besaran bunga di bank konvensional tetap, sementara bagi hasil di bank syariah berubah-ubah tergantung kinerja usaha.
- Bank konvensional berorientasi laba, sementara bank syariah berorientasi profit dan falat (kebahagiaan dunia dan akhirat.
- Pola hubungan bank konvensional debitur dan kreditur, sementara bank syariah pola hubungan yang digunakan kemitraan (musyarakah dan mudharabah), penjual – pembeli (murabahah, salam dan istishna), sewa menyewa (ijarah), debitur – kreditur; dalam pengertian equity holder (qard)
Di dalam bank konvensional tidak ada lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS), sementara ada DPS pada bank Syariah.***
(Penulis adalah Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)
Komentar