Lintas Sektoral Pemkot Bakal Lakukan Penertiban Depot Air Minum

Ilustrasi warga mengisi galon di depot isi ulang.

BolmongNews.com,  Kotamobagu– Bisnis depot air minum menjadi salah satu usaha yang kini ramai dikembangkan diwilayah Kota Kotamobagu.

Dengan adanya depot tersebut tentu sangat membantu masyarakat. Hampir secara keseluruhan masyarakat untuk kebutuhan minum setiap hari,  saat ini menggunakan air isi ulang.

Sayangnya,  sesuai data Dinas Kesehatan ( Dinkes)  Kotamobagu,  dari hampir 100 depot yang beroperasi,  40 depot lainnya tak memiliki sertifikat.

Padahal sertifikat tersebut diberikan untuk menjamin keamanan higienitas dan kesehatan air minum yang dijajakan untuk konsumsi masyarakat.

Terutama jaminan bahwa air tersebut bebas bakteri maupun kandungan kimia tertentu yang berhaya bagi kesehatan manusia. Dalam proses sertifikasi, unsur kimia dan bakteriologis air diperiksa seksama.

“Hanya saja, pemahaman umum masyarakat, kalau air minum isi ulang itu ya sudah siap minum. Ini yang perlu diwaspadai masyarakat dan harus jeli memilih depot yang bersertifikat,” kata Kadis Dinkes Kotamobagu Devi Ch Lala,  Rabu (13/3/2019).

Untuk menangani masalah tersebut,  Devi mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

“Untuk penanganannya kami akan koordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perdagangan, ” ujarnya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Perdagangan,  Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM), Kotamobagu Herman Aray, mendukung hal tersebut.

“Kuncinya itu pada jaminan higienis.  Kita harus satu tim dan konsisten pasti mendukung langkah itu, ” kata Herman.

Senada disampaikan Kepala DPMPTSP, Noval Manoppo. Ia menyampaikan, sertifikat higienis menjadi salah satu indikator dari pemberian ijin depot air minum.

“Surat keterangan higienis dari Dinas Kesehatan itu salah satu syarat untuk pemberian ijin,” ujarnya.  (ewin)

Komentar