KPU Kotamobagu Terima Enam Dokumen Parpol, Satu Dikembalikan

BNews, KOTAMOBAGU — Hari ke tiga belas pendaftaran bakal calon legislatif di Kota Kotamobagu, tercatat sudah tujuh Partai Politik (Parpol) yang mengajukan dokumen bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu.  Diantaranya PDIP, Nasdem, PAN, Hanura, PBB, PKS, PKB.

“PDIP dan Nasdem memasukan dokumen pencalonan bakal calon anggota legislatif (Caleg) pada hari Kamis, PDIP datang pukul 09.30 wita sementara Nasdem pukul 11.00 wita. Sedangkan PAN datang ke KPU Kota Kotamobagu pada Sabtu hari ini, pukul 09.00 wita,” kata Eric S. Sugeha, Kasubag Teknis sekaligus Koordinator Tim Verifikasi dokumen bakal Caleg KPU Kota Kotamobagu, Sabtu (13/5/2023)

Menurut Eric, yang juga admin Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) anggota DPRD Kota Kotamobagu pada Pemilu 2024, pihaknya selalu memantau perkembangan dokumen-dokumen yang sudah atau sementara di-upload oleh parpol ke Silon.

“Karena itu kami siap memberikan masukan terkait kendala-kendala yang terjadi saat upload dokumen maupun hal teknis lainnya yang terjadi dengan aplikasi Silon,” ujarnya.

Sementara itu, Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu mengatakan satu pendaftaran satu dokumen bakal Caleg dikembalikan lagi.

“Komisioner KPU Kota Kotamobagu Iwan Manoppo (Ketua), Yokman Muhaling, Zulkifli Kadengkang, Adrian H. Dayoh dan Frans T. Manoppo (Sekretaris) dan saya telah menerima lima Parpol hari ini ke kantor KPU Kota Kotamobagu, kelima Parpol datang hampir bersamaan, dimulai dengan PAN pada pukul 09.00 wita, kemudian Hanura pukul 11.00 wita. Setelah itu PBB pukul 13.00 wita, PKS pukul 14.00 wita dan PKB pukul 15.00 wita,” terangnya.

“Pada masa pengajuan dokumen hari ini tercatat hanya PBB yang dokumennya dikembalikan, karena belum sinkronnya dokumen persetujuan yang ada di Silon dengan fisik, sehingga perlu perbaikan. Mereka berjanji akan kembali ke KPU Kota Kotamobagu besok bila persoalan Silonnya sudah tuntas.

(*/Miranty Manangin)

Komentar