BNews, BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar rapat koordinasi tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dan sosialisasi penyusanan visi, misi dan program bakal calon sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Senin (29/07/2024).
Dalam sambutannya, Ketua KPU, Rusmin Mamonto, menjelaskan bahwa proses pencalonan pilkada kini hanya bisa dilakukan melalui jalur partai politik, setelah jalur perseorangan dinyatakan telah selesai.
“Jalur pencalonan hanya ada dua, jalur perseorangan dan jalur partai politik. Jalur perseorangan sudah ditutup, jadi saat ini hanya jalur partai politik yang tersedia, dengan syarat partai politik harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD sesuai dengan PKPU nomor 8 pasal 13,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Teknis, Nugroho Lasabuda, menambahkan bahwa setiap bakal calon harus menyusun visi dan misi sesuai dengan RPJPD. “Sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman tentang tahapan pencalonan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik,” tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Wardoyo Elias, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Boltim, mengungkapkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai pencalonan dalam pilkada 2024.
“Undang-undang yang mengatur pencalonan telah ditetapkan dalam PKPU 8 tahun 2024, yang menjelaskan secara rinci mengenai jadwal dan syarat pencalonan,” ujarnya.
Elias menjelaskan tahapan-tahapan penting dalam proses pencalonan, termasuk pengumuman pendaftaran pasangan calon yang akan dilakukan dari 24 hingga 26 Agustus 2024. Pendaftaran akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024, diikuti dengan penelitian administrasi calon dari 29 Agustus hingga 4 September 2024. Hasil penelitian akan diumumkan antara 5 hingga 8 September 2024.
“Syarat pencalonan meliputi pemenuhan persyaratan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang harus memiliki setidaknya 20 persen kursi di DPRD Boltim atau 25 persen akumulasi suara sah pada pemilu sebelumnya. Selain itu, dokumen yang diperlukan meliputi keputusan pimpinan partai tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta surat pencalonan dan kesepakatan partai. Semua dokumen harus disertakan dalam formulir model B sesuai dengan PKPU 8,”tutupnya.
Turut hadir dalam acara tersebut enam partai politik yang memiliki kursi di DPRD Boltim, serta berbagai pihak terkait termasuk Dr. Wehelmina Rumawas, Dinas Capil Boltim, Dinas Kesehatan, KBO, Intelkam Polres Boltim, dan Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Reporter: Nindy Pobela
Komentar