BolmongNews.com, Kotamobagu—
Komisi II DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kotamobagu, menemukan keberadaan gerai Alfamart di Kelurahan Motoboi Kecil tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut diungkapkan wakil ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, Ishak Sugeha.
“Fakta dan temuan komisi II DPRD Kotamobagu bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), saat kunjungan Lapangan ada beberapa bangunan gerai, tidak sesuai dengan amanah Perda Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), yang mengatur tentang Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB) sesuai klasifikasi jalan.
Salah satu gerai yang tidak sesuai dengan GSB adalah yang berada di Kelurahan Motoboi Kecil,” ungkap Ishak.
Ishak menegaskan, kalau dalam mendirikan sebuah bangunan, GSJ dan GSB merupakan hal prinsip yang sangat mendasar. Sehingga jika itu dilanggar, maka secara tidak langsung telah mengangkangi Perda yang ada.
“Oleh karena itu saya meminta agar Pemerintah Kota Kotamobagu lewat Dinas teknis terkait bersama Satpol PP untuk segera menertibkan bangunan Gerai Alfamart tersebut, dengan memberikan teguran keras, seraya menutup sementara bangunan gerai yang tidak sesuai dengan GSB,” tegasnya.
Tak hanya itu, menurut Ishak pemerintah harus segera meminta pihak Alfamart untuk melakukan pembongkaran.
“Sebab,sesuai informasi dari Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, serta Dinas PUPR, hal ini sdh beberapa kali diingatkan bahkan sudah ada Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua, tetapi manajemen Alfamart rupanya tidak mengindahkan hal tersebut,” ujarnya.
Ishak menambahkan, manajemen Alfamart harus ditindak tegas.
“DPRD dan Pemkot sangat terbuka dengan investor, tetapi harus taat azas dan aturan yang berlaku di daerah ini,” tambahnya. (ewin)
Komentar