BolmongNews, Bolmong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar agenda sidang paripurna dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga Anggota Legislatif (Aleg) Bolmong, Selasa (15/01/2019) bertempat di ruang paripurna.
Ketiga Aleg yang diambil sumpah jabatan dari Partai Amanat Nasional (PAN), yakni Evanglin Mahabir, Ferry Rengkuan, dan I Made Suarinta.
Diketahui ketiganya menggantikan Kamran Muchtar, I Nyoman Sarwa, dan Masri Daeng Masenge yang telah pindah ke Partai Nasdem.
Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling menyampaikan dalam sidang paripurna, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulut nomor 541 tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan PAW.
“Saudara I Made Suarinta menggantikan saudara I Nyoman Sarwa sebagai anggota DPRD Bolmong, selanjutnya Surat Keputusan Gubernur Sulut nomor 540 tahun 2018 tentang pengangkatan PAW Ferry Rengkuan menggantikan Kamran Muchtar sebagai anggota DPRD Bolmong, serta Surat Keputusan Gubernur Sulut nomor 529 tahun 2018 tentang pengangkatan PAW Evanglin Mahabir menggantikan Masri Daeng Masenge sebagai anggota DPRD Bolmong,” kata Komaling.
Lanjutnya, Sehubungan dengan hal itu, untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.
“Pasal 114 ayat 2 bahwa anggota DPRD pengganti antar waktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, Pasal 112 ayat 2 bahwa masa jabatan anggota DPRD PAW melanjutkan sisa masa jabatan,” jelasnya.(Mg-01/ewin)
Komentar