Kejari Kotamobagu Terima Pelimpahan 12 Tersangka

HUKRIM—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menerima pelimpahan 12 tersangka, barang bukti serta berkas perkara dari penyidik Polsek Lolak dan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Rabu (3/6/2021).

Para tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDT), cabul dan judi.

Kepala Kejari melalui Kepala Seksi Intelijen, Arthur Piri SH menyampaikan para tersangka langsung dititip di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu.

“Para tersangka sudah diterima dan menjadi tahanan kejaksaan, dititip di rutan Kotamobagu,” terangnya.

Arthur mengatakan, sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) para tersangka akan menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Kejari Kotamobagu.

“Saat ini  juga tengah disiapkan rencana dakwaan yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan,” ujarnya.

Terkait pelaksanaan sidang, ia mengungkapkan, akan dilaksanakan secepatnya.

“Saat ini perkara yang ditangani Kejari Kotamobagu begitu banyak, tiap perkara tengah proses rendak. Mudah-mudahan secepatnya berkas perkara ini akan segerah dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” pungkasnya.

Peliput : Yudi Paputungan.

 

Komentar