Kecam Pencabulan Anak, Dinas P3A Bolmong Minta Pelaku Dihukum Berat

BOLMONG – Kasus dugaan pencabulan anak dibawa umur kembali terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Hal ini pun membuat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bolmong Farida Mooduto geram.

Ia menyayangkan aksi dugaan pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur, di salah satu Desa di Kecamatan Dumoga Barat, Bolmong itu. Terlebih lagi, aksi tersebut di lakukan oleh orang terdekat korban yang diketahui merupakan Kakek tirinya.

Farida mengungkapkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini kerap terjadi dikarenakan hilangnya iman dari si pelaku.

“Tentu kejadian seperti ini tidak bisa dibiarkan, karena korbannya anak masih dibawah, dan itu ada undang-undang tentang perlindungan anak,” ujar Farida kepada Bolmong.news, Kamis (8/7).

Ia menambahkan, peran orang tua sangat penting yang memiliki buah hati, apalagi anak perempuan yang masih di bawah umur dan menjadi tanggungjawab.

“Pada setiap pertemuan sosialisasi, saya selalu sampaikan bahwa setiap anak harus berhak mendapatkan perlindungan, yang di lindungi bukan hanya anak yang kita lahirkan, tetapi anak yang berada di lingkungan kita pun berada. Ketika ada perilaku yang salah harus ditegur, entah itu penegak hukum, pemerintah desa, kecamatan, maupun warga setempat,” tegasnya.

Terkait aksi cabul tersebut, tegas Farida, pihaknya meminta penegak hukum agar pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur, dapat dihukum seberat-beratnya. Bukan hanya itu saja , ia juga meminta kepada seluruh masyarakat untuk memberikan pemahaman edukasi dan pengertian kepada anak-anak, agar lebih berhati-hati, terlebih diera digital saat ini.

“Peran orang tua dan keluarga harus ekstra ketat di zaman serba internet sekarang ini, sebut Farida.

Ia menambahkan, untuk korban pencabulan, kami segera akan melakukan pendampingan dan akan memberikan bimbingan konseling untuk penanganan trauma yang di alami saat ini,” pungkasnya.

Diketahui, dugaan pencabulan terjadi disalah satu desa Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolmong, Senin (5/7) terhadap Mawar (nama samaran) anak perempuan 8 tahun, yang dilakukan FS pria paruh baya (70) yang meruapakan Kakek tiri korban.

Saat ini pun, TSK sudah ditangkap oleh Polsek Dumoga Barat, Bolmong, dan diproses secara hukum.

Peliput : Yudi Paputungan.

Komentar