Kapolsek Modayag Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Izin Acara Disko

BNews, BOLTIM – Surat izin keramaian pesta menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan silaturahmi Moyodungkul Takin Polisi (bertemu Polisi) dan Jumat Curhat yang dilaksanakan Polsek Modayag, Jumat (13/1/2023).

Hal tersebut disampaikan Pjs Sangadi (Kepala Desa) Moyongkota, Kaharudin Mamonto.

Dia meminta agar Kapolsek memberikan penjelasan terkait izin keramaian tersebut.

“Terkait surat izin keramaian pesta yang salah diartikan oleh masyarakat sehingga dilakukan disko atau acara muda mudi,” kata Mamonto.

Menanggapinya, Kapolsek Modayag Iptu Irfandi Mokodongan menjelaskan, surat izin keramaian pada pesta hajatan masyarakat di wilayah hukumnya, harus memenuhi persyaratan.

Di mana kata Irfandi, Polsek melalui unit Intelkam akan menerbitkan izin selama memenuhi persyaratan.

“Surat izin ini bisa diterbitkan oleh Polsek melalui unit intelkam kalau ada rekomendasi dari Sangadi dan Camat,” kata Irfandi.

Baca Juga: Dari KDRT Hingga Knalpot Racing Jadi Curhatan Warga kepada Polsek Modayag

“Namun waktu yang diberikan untuk hajatan siang hari, hanya sampai batas waktu pukul 17.00 wita,” sambungnya, saat menggelar silaturahmi Jumat Curhat bersama Camat dan seluruh Sangadi se Kecamatan Modayag di Kantor Camat Modayag, Jumat (13/1/2023).

Irfandi menegaskan, untuk hajatan yang dilaksanakan pada malam hari, sebelum diterbitkan izin, unit Intelkam akan melakukan terlebih dahulu analisa dan gambaran di lapangan.

“Pihak Polsek Modayag tidak pernah mengeluarkan izin keramaian disko atau acara muda mudi, sehingga apabila itu terjadi maka pemerintah desa silahkan hentikan atau melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.

Reporter: Gazali Potabuga

 

Komentar