BOLSEL – Menjelang perpisahan tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), bersama Kepolisian Resort (Polres) Bolsel melaksanakan penjagaan ketat dan pengamanan di setiap titik pintu masuk menuju daerah Bolsel.
Rapat koordinasi (Rakor) yang di gelar belum lama ini yang dihadiri Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid, Asisten II serta beberapa pimpinan OPD dengan Polres Bolsel, akan melakukan pengamanan serta pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19.
“Setiap pintu masuk Kabupaten Bolsel ada pos pengamanan protokol kesehatan Covid-19. Pengamanan dilaksanakan bersama antara Polres, Koramil, Pol PP, Perhubungan dan petugas kesehatan,” ujar Deddy.
BACA JUGA: Tidak Ingin Dapat Sanksi di Malam Tahun Baru, Baca Ini
Wabup mengajak masyarakat agar tidak melaksanakan pesta kembang api untuk penyambutan tahun baru 2021.
“Kepada camat dan Sangadi (Kepala Desa) agar mengimbau kepada masyarakat di setiap wilayah, tidak melakukan perayaan perpisahan tahun, yang dapat menimbulkan kerumunan dan penumpukan massa,” tegasnya.
Kapolres Bolsel AKBP Yuli Kurnianto meminta tempat wisata ditutup untuk sementara waktu, untuk mengantisipasi membludaknya para pengunjung. Daerah Bolsel juga merupakan salah satu tempat destinasi wisata yang sering di kunjungi pada saat saat libur panjang dan pasca libur tahun baru.
”Langkah ini diterapkan untuk mengantisipasi terjadi kerumunan serta menghindari mencegahan penyebaran Covid -19,”
BACA JUGA: Apel Perdanan 2021, CPNS Kotamobagu Terima SK
Kurnianto mengatakan pihaknya terus meningkatkan keamanan jelang perpisahan tahun. “Ini sesuai intruksi Kapolri yang kami terima untuk memberikan rasa keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Dan untuk petugas sebanyak 185 personil kami diturunkan dan siagakan untuk melakukan pengamanan di semua tempat,” terangnya.
Demikan juga pada pos masuk Bolsel pihaknya bersama pemkab melakukan pengamanan dan pengecekan protokol kesehatan bagi pengendara yang melintas.
Ia pun menghimbau agar masyarakat tidak melakukan pesta perayaan kembang api atau kumpul kumpul massa malam perpisahan tahun baru, arak-arakan, pawai, karnaval. “Apabila ditemukan perbuatan yang menyalahi dan bertentangan dengan intruksi Kapolri RI maka akan ditindak sesuai perundangan-undangan,” pungkasnya.
(Wawan Dentaw)
Komentar