Ini Sanksi Bagi Warga Tidak Menggunakan Masker di Kotamobagu

KOTAMOBAGU–Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan.

Peraturan tersebut dibuat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Kotamobagu.

BACA JUGA: Latsar CPNS Kotamobagu Formasi Tahun 2018 Selesai

Dimana setiap orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti diantaranya tidak menggunakan masker, akan dikenakkan saksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi paling banyak Rp100 Ribu.

Untuk pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakkan sanksi yang sama, ditambah dengan Rp250 ribu hingga pencabutan pada izin usahanya.

Ini ketentuan dan sanksinya: Klik Disini

Komentar