Ini Nama-nama Penerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kotamobagu

KOTAMOAGU—Sebanyak 7 (Tujuh) orang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 di Kota Kotamobagu. Mereka terdiri dari 5 (Lima) orang tenaga penyuluh pertanian dan 2 (dua) orang tenaga pendidik (Guru).

Ketujuh PPPK ini telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dan langsung menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK), di ruang kerja Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Jumat (5/2/2021).

SK PPPK yang telah ditandatangani Wali Kota Kotamobagu diserahkan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Adnan Masinae, S.Sos., M.Si.

Dalam sambutan Wali Kota yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum Adnan Masinae, tenaga PPPK tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Dalam pengabdian sebagai tenaga PPPK harus dibarengi dengan rasa syukur, dengan cara kerja ikhlas. Tenaga PPPK akan menerima gaji dan tunjangan yang sama dengan PNS,” kata Adnan.

Ia menjelaskan di dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) itu terdiri dari PNS dan PPPK.

“PNS dan PPPK ini memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang setara dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat. PPPK bukanlah tenaga kontrak biasa. Dia adalah aparatur sipil negara yang memiliki profesionalisme,” jelasnya.

(Erwin Makalunsenge)

Berikut 7 Orang Penerima SK PPPK di Kotamobagu:

  1. Yanti Mamesah : SD Negeri 1 Sinindian
  2. Indra Mokoginta : SMP Negeri 2 Kotamobagu
  3. Meidy Wenda Mokodompit : Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
  4. La Budi: Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
  5. Abdul Gani Tungkagi : Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
  6. Arni Dotongo : Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu
  7. Laurina Lebag : Dinas Pertanian dan Perikanan Kotamobagu.

(Sumber: BKPP Kota Kotamobagu)

 

 

Komentar