Ini Kriteria Penerima Bantuan Dampak Inflansi yang Akan Disalurkan Dinsos Kotamobagu

BNews, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Sosial (Dinsos) akan menyalurkan bantuan dampak inflansi kepada warga Kotamobagu yang masuk dalam daftar kriteria penerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial Kotamobagu Noval Manoppo mengatakan, kriteria penerima bantuan penanganan dampak inflasi di Kota Kotamobagu mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Dari data DTKS kemudian kita pilah lagi, warga yang masuk dalam kategori miskin extrim yang menjadi prioritas.Kita alokasikan sekitar 500 warga penerima manfaat,” kata Noval kepada awak media Bolmong.News, Selasa (18/10/2022).

Dikatakannya, Dinsos mengalokasikan anggaran sebesar Rp190 juta yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk penanggulangan dampak inflasi di daerah Kotamobagu.

“Saat ini kami sedang melakukan verikasi masyarakat yang masuk dalam kategori miskin extrim, setelah itu akan diajukan ke Wali Kota untuk di SK-kan, kemudian proses penyaluran bantuan,” tuturnya.

Peliput: Miranty Manangin

Komentar