Implementasi Akad Mudharabah Pada Pedagang Kaki Lima

Oleh: Rianti Rahma

Akad mudharabah adalah aktivitas kerjasama antara pengelola usaha atau pebisnis (mudharib) dan pemilik modal (shahibul maal).

Dalam mekanismenya, pemilik modal (shahibul maal) nantinya akan memberikan modal 100% kepada pengelola bisnis (mudharib) untuk menjalankan usahanya.

Kemudian, akan menentukan nisbah bagi hasil antara pemilik modal dan pengelola bisnis apabila terjadi keuntungan maupun kerugianyang terjadi dalam usahanya.

Dalam usahanya pasti terjadi keuntungan maupun kerugian. Apabila terjadi keuntungan dalam usahanya, maka keuntungan akan dibagi menjadi dua sesuai dengan kesepakatan yang telah di tentukan di awal perjanjian antara pemilik modal dan pengelola usaha. Misalnya 25 : 75

Maksudnya apabila dalam sebuah usaha terjadi keuntungan dalam satu tahun, maka 25% dari total keuntungan akan diberikan kepada pemilik modal dan 75% keuntungan diberikan kepada pengelola usaha.

Dan apabila terjadi kerugian dalam usahanya, maka kerugian pun akan di tanggung bersama antara pemilik modal dengan pengelola usaha.

Ada perbedaan antara shahibul maal dan mudharib, yaitu pemilik modal akan menanggung seluruhnya terkait kerugian finansial yang timbul karena usaha tidak berjalan dengan baik.

Sedangkan, pengelola usaha akan mendapatkan kerugian waktu, usaha, dan pikiran karena selama ini dia yang menjalankan usahanya sehari-hari.

Menurutnya, “Saya sanggat terbantu dengan akad mudharabah ini, karena dengan ini saya bisa membuka usaha ini dengan modal dari nya, saya sudah cukup lama menjalankan usaha ini alhamdulilaah sampai sekarang masih berjalan dengan lancar. Terkait untuk semua perjanjian saya lakukan di awal dengan pemilik modal dan sesuai perjanjian yang sudah kami sepakati bersama, jadi semua berjalan lancar,”

Dalam implementasi akad mudharabah ini tentunya pemilik modal (shahibul maal) perlu melakukan adanya perjanjian-perjanjian di awal kontrak, yang mana perjanjian tersebut berguna untuk kedepannya bagi mudharib dalam mengelola usahanya untuk antisipasi kejadian-kejadian yang tidak di inginkan selama usahanya berlangsung.

Dalam jurnal peneliti yang di lakukan Friyanto, ia telah menelaah terdapat beberapa masalah dalam implementasi produk pembiayaan mudharabah, antara lain:

  1. Keseriusan pengelola usaha dalam menjalankan bisnisnya. Dalam kenyataannya pengelola usaha tidak selalu sesuai harapan. Seringkali kewajiban-kewajiban atas pembiayaan kepada pemilik modal (shahibul maal) tidak dipenuhi dengan baik, perkembangan bisnis tersendat-sendat bahkan ada kemungkinan menjadi pembiayaan macet.
  2. Pelanggaran ketentuan yang telah disepakati sesuai perjanjian, sehingga dalam menjalankan bisnisnya tidak sesuai lagi dengan kesepakatan. Adanya kekhawatiran dari pemilik modal (shahibul maal) terhadap penyalahgunaan penggunaan dana (side streaming) dimana pengelola usaha (mudharib) tidak menggunakan dananya sesuai dengan apa yang tertera dalam perjanjian atau akad, bagaimanapun juga pemilik modal (shahibul maal) tidak mungkin mengawasi secara terus menerus.
  3. Pengelolaan usaha (mudharib) yang belum dilakukan secara profesional sesuai standar pengelolaan yang disepakati antara keduanya.
  4. Kelalaian mudharib dalam menjalankan bisnisnya. Kenyataan ini menimbulkan banyak masalah. Pengelola usaha (mudharib) masih menyembunyikan keuntungan usaha yang sesungguhnya, dan ini merupakan pemicu problema antara pemilik modal (shahibul maal).
  5. Pemilik modal (shahibul maal) masih belum yakin dengan kejujuran nasabah dalam melaporkan hasil usahanya. Dalam beberapa kasus masih terdapat nasabah pengelola usaha (mudharib) yang tidak amanah (moral hazard).

Kesimpulan pengimplementasian akad mudharabah memerlukan kecermatan tenaga, waktu, biaya pada sistem monitoring yang berkelanjutan, dan yang paling utama adalah membangun dukungan dan komitmen yang kuat ke pada para pengelola usaha (mudharib), sehingga modal yang sudah di berikan di gunakan dalam usahanya dengan baik dan berjalan dengan lancar.***

(Penulis merupakan Mahasiswi Jurusan Akuntasi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung)

 

 

Komentar