H-7 Lebaran, THR Karyawan Harus Dibayar

KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu mengingatkan kepada kalangan pengusaha di Kotamobagu untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan, Jumat (30/4).

THR dibayarkan kepada karyawan selambat-lambatnya H-7 idul fitri 1442 Hijriah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker), Imran Golonda mengatakan perusahaan atau pemilik usaha yang ada di kotamobagu selambat-selambatnya H-7 idul fitri harus membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.

“Edaran terkait THR pekan kemarin sudah kami edarkan ke perusahaan dan pemilik usaha dan itu sesuai dengan surat edaran menteri ketenagakerjaan, jadi H-7 idul fitri,mereka harus membayarkannya ke para pekerja dan buruh,” ujarnya.

Diketahui Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dalam surat edaran nomor M/6/MK.05/IV/2021, tertanggal 12 april 2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja dan buruh di perusahaan menyebutkan, pemberian THR sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja, buruh dan keluarga mereka dalam merayakan hari raya keagamaan, yang dasarnya peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan permen ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2018 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, serta harus dipenuhi pengusaha.

(Laras Dondo)

Komentar