BOLMONG NEWS HUKRIM—Sebanyak 70 siswa SMP Negeri 4 Kotamobagu, mengikuti penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (24/5/2018).
Penyuluhun hukum yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut, merupakan salah satu agenda Kejari yaitu program jaksa masuk sekolah (JMS). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Rukmi Simbala.
Menariknya, para siswa-siswi mendengarkan penyuluhan hukum tentang Undang-undang (UU) Narkoba, UU ITE/Cyber bullying yang mejadi kewenganan kejaksaan dengan menggunakan aplikasi Skype/Join Me.
Bertempat di Kantor Kejari Kotamobagu, Tim JMS dan Kasie Intel Kejari Kotamobagu, Evans Sinulingga SH MH menyampaikan materi kepada siswa-siswi.
“Program ini salah satu program Kejaksaan Agung, untuk menumbuh-kembangkan kesadaran hukum bagi pelajar secara khusus,” kata Evans.
Lanjutnya, terobosan baru yang dilakukan oleh pihaknya yakni penyuluhan dengan menggunakan aplikasi Skype, mengingat luasnya cakupan wilayah Kejari Kotamobagu. Dimana meliputi, Kabupaten Bolmong, Bolsel serta Boltim.
“Dengan minimnya tenaga yang ada di Kejari Kotamobagu, maka penyuluhan ini kami lakukan dengan sistem seperti ini, sistem video call atau tele conference,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap. “Ini akan kami lakukan diseluruh wilayah hukum Kejari Kotamobagu, sebagai salah satu cara memberikan pencerahan hukum kepada siswa dan guru, secara bertahap,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rukmi Simbala, mengapreseasi penyuluhan hukum tersebut.
“Kegiatan ini sangat baik diikuti oleh siswa-siswi. Karena menambah pengetahuan baik dibidang hukum. Ini sangat bermanfaat bagi seluruh siswa dan guru,” kata Simbala. (tr-01/dhav)
Komentar