BolmongNews.com, Kotamobagu—Terkait adanya informasi penyegelan gedung radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu menuai tanggapan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kotamobagu, Ahmad Yani Umar menegaskan, gedung radiologi itu bukan disegel. Akan tetapi hanya diingatkan bahwa belum mendapatkan izin dari Badan Pengawas Tenaga Nukilir (BAPETEN).
“Kalau disegel, fasilitas mulai gedung dan peralatannya sudah diizinkan sebelumnya. Yang terjadi sekarang, fasilitas itu belum dimanfaatkan dan memang belum diberikan izin pengoperasian,” ucap Yani, Senin (24/6/2019), di kantor DPRD Kotamobagu.
Lanjutnya, stiker BAPETEN yang ditempel di gedung itu, hanya pengingat saja kepada manajemen RSUD Kotamobagu, agar belum memanfaatkan fasilitas radiologi karena spesifikasi bangunan belum sesuai ketentuan.
“Kalau ketentuan-ketentuan yang dianjurkan BAPETEN sudah dipenuhi, saya kira izinnya akan cepat keluar. Apalagi fasilitas ini sangat dibutuhkan oleh RSUD dan masyarakat kita,” ujarnya.
Senada disampaikan Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara. Dimana, bangunan gedung radiologi tersebut hanya belum mendapatkan ijin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
“Itu adalah tanda yang diberikan oleh BAPETEN kepada pihak RSUD agar bisa dilengkapi sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Tatong kepada sejumlah awak media.
Wali Kota menjelaskan, gedung radiologi tersebut masih akan dilengkapi oleh pemerintah daerah kedepan. Anggaran untuk penambahan kelengkapan tersebut akan ditata dalam APBD Perubahan kedepan.
“Kita sudah untuk menata anggaran pada APBD Perubahan terkait dengan penambahan kelengkapan alat di gedung tersebut,” jelasnya. (ewin)
Komentar