Gebyar Sadar PBB-P2: Pemkot Kotamobagu Apresiasi Wajib Pajak dengan Hadiah Menarik

BNews, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotanobagu melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), menggelar Gebyar Sadar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024, sebagai bentuk apresiasi bagi masyarakat yang telah melunasi kewajiban pajaknya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, di Alun-Alun Boki Hotinimbang Kotamobagu, Minggu (13/10/2024).

Dalam acara ini, pemerintah memberikan berbagai hadiah menarik, termasuk hadiah utama berupa satu unit kendaraan roda dua Yamaha Gear (AT). Selain itu, para peserta undian juga berkesempatan membawa pulang hadiah hiburan seperti kulkas, televisi, rice cooker, serta hadiah lainnya dengan total nilai mencapai Rp56.300.000,00. Semua hadiah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kotamobagu tahun anggaran 2024.

Kepala BPKD Kotamobagu, Sugiarto Yunus, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan kepada para wajib pajak yang telah melunasi kewajiban PBB-P2 tahun 2024. Selain itu, acara ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Insya Allah, undian ini merupakan tahap pertama dari Gebyar Sadar Pajak. Kegiatan serupa akan kembali dilaksanakan dengan hadiah yang lebih besar bagi wajib pajak yang telah melunasi kewajiban perpajakannya hingga jatuh tempo pada 30 November 2024,” ungkap Sugiarto.

Gebyar Sadar Pajak ini berlandaskan pada beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Reporter: Nindy Pobela

Komentar