Dugaan Penggelapan Dana Bimtek di DPMD, BKPP: Tunggu Kepastian Hukum untuk Pelanggaran Kode Etik

BNews, KOTAMOBAGU – Dugaan penggelapan dana Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu menghebohkan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Seorang ASN berinisial RK kini menjadi sorotan dan sedang dalam penyelidikan oleh Polres Kotamobagu.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Kotamobagu, Deevy Rumondor, menyatakan dukungannya terhadap langkah Polres Kotamobagu dalam mengusut kasus ini. BKPP terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menghormati jalannya proses hukum.

“Kami memberikan apresiasi kepada Polres Kotamobagu atas kinerjanya dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Deevy dalam pernyataannya kepada media.

Lanjut Deevy juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum dan tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan sebelum ada kepastian hukum.

“Saya mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.

Terkait tindakan kode etik kepegawaian, Deevy menjelaskan bahwa BKPP masih menunggu kepastian hukum sebelum mengambil keputusan lebih lanjut mengenai status kepegawaian RK.

“Saat ini kami belum bisa memberikan keterangan atau mengambil keputusan terkait ASN berinisial RK yang diduga melanggar kode etik kepegawaian, karena kami masih menunggu kepastian hukum,” tutup Deevy.

Kasus ini mendapat perhatian luas di Kotamobagu, dengan harapan adanya kepastian hukum yang jelas.

Reporter: Nindy Pobela

Komentar