DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna Tahap I Enam Ranperda

KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat paripurna tahap I Enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di gedung wakil rakyat jalan Paloko – Kinalang, Selasa (16/02/2021).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag.

“Dari enam Ranperda ini, lima diantaranya adalah inisiatif dewan dan 1 usulan eksekutif,” kata Meiddy, sembari membuka rapat paripurna.

Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara menilai, bahwa rancangan Perda usulan legislatif ini merupakan sebuah gambaran nyata akan adanya tekad dan tanggung jawab, serta kebersamaan antara eksekutif dan legislatif di daerah ini, untuk mempersembahkan pengabdian dedikasi serta karya terbaiknya untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Bagi kami, lima Ranperda yang disampaikan pihak legislatif pada paripurna ini, merupakan payung hukum yang sangat penting, dan dibutuhkan oleh pemerintah daerah, khususnya dalam rangka menyediakan pedoman bagi pemerintah daerah, untuk mensukseskan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemasyarakatan,“ kata Wali Kota.

Diketahui, enam Ranperda tersebut yaitu, penanganan wabah, ulang tahun Kota Kotamobagu, kawasan kumuh, ketentraman dan ketertiban masyarakat, pembentukan produk hukum daerah dan perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara penyelenggaraan pemilihan sangadi.

Selain diikuti anggota DPRD, paripurna itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, Sekretaris Kota Kotamobagu Sande Dodo, Assisten I Tedy Makalalag, Assisten II Rafika Bora (via vidcon), assisten III Adnan Masinae (via vidcon), kepala kejaksaan Kotamobagu, perwakilan Polres Kotamobagu, serta utusan Kodim 1303 Bolmong dan unsur Forkopimda. (Erwin Makalunsenge)

Komentar