KOTAMOBAGU–DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melaksanakan rapat untuk merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Sangadi (Pilsang), Selasa (18/05).
Rapat dipimpin Ketua Panitia Kerja (Panja) Adhityo Pantas, didampingi beberapa anggota DPRD lainnya. Diantaranya Ketua Bapemperda Anugrah Chandra Begie Gobel, Dani Iqbal Mokoginta, Ahmad Sabir, Yossi Samad, Yunita Lonto dan Alfitri Tungkagi.
Sementara dari Pemkot Kotamobagu diwakili Kepala Bagian Hukum, Dinas Pemberayaan Masyarakat Desa bersama para camat se Kota Kotamobagu.
“Ini merupakan rapat lanjutan dari rapat sebelumnya terkait dengan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Sangadi,” kata Adhityo.
Ia menambahkan, setelah draf Ranperda ini disusun akan segera dilakukan uji publik.
“Pemilihan (Pilsang) sudah mepet maka segera diuji publik. Agar, jika masih ada yang kurang maka segera ditambahkan, ada yang keliru juga segera diperbaiki,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, Begie Gobel menjelaskan, lanjutan pembahasan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pilsang itu, segera dirampungkan.
“Tinggal finalisasi dan konsultasi publik oleh Perangkat Daerah terkait untuk selanjutnya dibawa ke Gubernur, dalam hal ini Biro Hukum Pemprov Sulut difasilitasi untuk mendapat nomor register Perda. Insyaa Allah rampung pada waktunya,” jelasnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kotamobagu, Mohammad Edo Mopobela, memberikan apresiasi kepada DPRD Kotamobagu yang telah berkerja menuntaskan pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015.(*)
Komentar