KOTAMOBAGU–Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kotamobagu melakukan finalisasi pembahasan Perda Lembaga Adat.
Rapat yang digelar di ruang Banmus ini, dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugerah Beggie Chandra Gobel, Senin (19/7).
Menurut Beggie, hasil finalisasi Perda Adat tersebut salah satunya akan membentuk lembaga adat daerah Kota Kotamobagu.
“Hasilnya nanti akan membentuk lembaga adat daerah yang memiliki tugas dan wewenang. Sebelum itu terlaksana, tentunya kami akan mendorong untuk bagaimana lembaga adat ini diakui oleh masyarakat Kotamobagu,” ujarnya.
Lebih lanjut Politisi muda PAN ini mengatakan, bahwa nantinya akan dibentuk panitia pemilihan lembaga adat, agar orang-orang yang berada di lembaga adat daerah juga diakui secara tradisi dan hukum.
“Karena secara tradisi kita telah menyatakan bahwa kita masyarakat adat, serta harus diperkuat secara hukum lewat proses-proses yang sudah dilalui. Ketika sudah ditetapkan Perda-nya, termasuk empat aspek keadatan di BMR, yakni adat kematian, adat pernikahan, penjatuhan sanksi, dan pemberian gelar adat kepada seseorang, agar tidak lagi menjadi polemik di masyarakat,” terangnya.
Ia menambahkan Perda lembaga adat tepatnya bukan lagi pembahasan, karena sebelumnya telah melalui fasilitasi Biro Hukum Provinsi Sulawesi Utara pada Januari 2021 silam. Meski demikian, ada catatan yang diberikan sehingga pembahasan kembali digelar.
“Alhamdulillah pembahasannya sudah selesai hari ini. Untuk selanjutnya masuk ke tahap dua paripurna, kemungkinan besar dalam waktu dekat ini,” tandasnya. (*)
Komentar