DPRD Bolsel Gelar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2025, Bupati Bolsel: Sudah Melalui Aturan dan Legalitas

BNews, BOLSEL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025

Kegiatan paripurna itu berlangsung diruang sidang gedung DPRD, kawasan perkantoran panango. Jumat (29/11/2024)

DPRD Bolsel Gelar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2025.

Ketua DPRD Arifin Olii yang memimpin jalannya sidang didampingi jajaran pimpinan dan anggota DPRD lainnya.

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru SPt, MSi bersama Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid turut hadir dalam Rapat Paripurna.

Dalam rapat penting itu Iskandar Kamaru dalam sambutannya mengatakan bahwa kita patut berbangga karena penetapan Propemperda ini telah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas.

“Jadi sua tahapan yang di jalankan pada hari ini sudah sesuai aturan berdasarkan ketentuan pasal 34 juncto pasal 40 UU Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – -undangan,” tutur Iskandar

DPRD Bolsel Gelar Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2025.

Dirinya menjelaskan bahwa pada tahun 2025 pemerintah daerah mengajukan 1 (satu) ranperda dalam usulan Propemperda tahun 2025 yaitu Ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2030.

“Jadi ada terdapat 1 ranperda yang merupakan luncuran Propemperda tahun 2024 yaitu Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah,” kata Iskandar

Olehnya dirinya mengusulkan tiga ranperda yang akan dilakukan pencabutan dalam propemperda sampai dengan tahun 2024 ini.

“Dimana 3 Ranperda itu yakni tentang sarang burung walet, Ranperda grand desain kependudukan, dan Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” jelasnya.

Iskandar sangat mengharapkan dari dua ranperda di luar pencabutan dapat kita selesaikan tepat waktu pada tahun 2025.

Dirinya juga menjelaskan kedua ranperda dimaksud memiliki urgensi dalam pembentukannya karena merupakan penyelarasan regulasi baik secara vertikal maupun horizintal terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk ke 2 ranperda itu melakukan penyesuaian terhadap visi misi bupati dan wabup terpilih tahun 2025-2030,” katanya.

Selain itu, terdapat juga 3 (tiga) ranperda yang merupakan daftar kumulatif terbuka di antaranya Ranperda tentang APBD T.A 2024, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2023, Ranperda tentang Perubahan APBD T.A 2024.

Dengan demikian, jumlah ranperda yang diajukan oleh Pemda dalam Propemperda tahun 2025 yaitu sebanyak 5 (lima) ranperda yang termasuk dalam daftar kumulatif terbuka.

Iskandar pun menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menyambut baik terhadap tujuh Ranperda inisiatif DPRD.

“Kami berharap tujuh ranperda inisiatif DPRD tersebut bersama dengan lima ranperda usulan Pemda dapat ditetapkan dalam Propemperda tahun 2025,” katanya

Semua ini katanya tentu diharapkan akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat asas, dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.”

Turut hadir Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP, para Asisten Sekda dan Staf Ahli, para pejabat tinggi pratama Pemda, para sangadi dan camat serta jajaran ASN.

(ADVERTORIAL)

Komentar