Dokumen PPKD Bolmong Dikebut

BOLMONG–Draf dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bomong) dikebut.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dibudpar) melalui Kepala Bidang Pemasaran dan Pengembangan Kelembagaan Kepariwisataan, Alfina Sumenda, mengatakan, dokumen PPKD  diupayakan selesai pertengahan tahun ini.

“Saat ini kita sedang menyelesaikan SK tim pengiiput data. SK tim penyusun dokumen ini akan ditandatangani oleh Bupati,” katanya belum lama ini.

“Kita ditargetkan triwulan II ini draf dokumen PPKD Bolmong selesai,” sambungnya.

Ia menjelaskan, dokumen PPKD merupakan acuan untuk pemajuan kebudayaan di daerah, sehingga menjadi salah satu prioritas yang akan disusun. Dokumen tersebut akan memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya pemajuan kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.

“Jika tidak memiliki PPKD, kita juga tidak bisa mengusulkan anggaran untuk pemajuan kebudayaan. Padahal itu termasuk meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan, ke sumber daya manusia yang berperan melestarikan budaya Bolmong,” jelasnya.

Diinformasikan, dasar hukum penyusunan dokumen PPKD diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan membawa semangat baru dalam upaya perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional dari, oleh, dan untuk daerah.

(*)

Komentar