BNews, KOTAMOBAGU — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Badan Perencanaan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) gelar rapat koordinasi (Rakor), Kamis (8/11/2023).
Rakor tersebut membahas terkait pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapelitbangda melalui Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Helfrits Jendri Lahimade.
“Rakor hari ini terkait sinkronisasi rekomendasi-rekomendasi yang ada di KLHS akan diintegrasikan dalam dokumen rancangan awal RPJPD,” katanya.
Lanjutnya, dalam Rakor ini Tim tenaga ahli dari DLH telah memaparkan KLHS.
“Nantinya akan ada matriks yang akan mereka buat dan sampaikan ke Bapelitbangda,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kotamobagu, Hamka Dilapanga mengatakan, penyusunan KLHS sesuai dengan Permendagri nomor 8 tahun 2017, di mana dalam RPJPD harus ada KLHS.
Di Kota Kotamobagu KLHS ada empat pilar yakni, ekonomi, sosial, hukum dan lingkungan. Dari empat pilar itu terdiri dari 222 indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
“Dari 222 indikator inilah yang nantinya kami rumuskan dalam kebijakan rencana program Pemerintah Kota Kotamobagu 20 tahun ke depan. Apakah 222 indikator ini dilaksanakan atau tidak dan jika dilaksanakan apakah mencapai target nasional atau belum mencapai target nasional, progres inilah yang akan menjadi bahan kajian dalam KLHS,” ujarnya.
“Saat ini sudah masuk dalam tahap laporan akhir, namun sebelum itu kami harus ada laporan penintegrasian data ke domumen RPJPD,” tandasnya.
Reporter: Miranty Manangin
Komentar