KOTAMOBAGU—Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Kotamobagu akan menyurati para orang tua dari 36 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Kotamobagu tahun 2021.
Surat itu tentang menandatangani larangan-larangan dan yang tidak boleh dilakukan oleh calon Paskibraka.
“Untuk menggugurkan 36 peserta calon Paskibraka ini sudah tidak lagi, karena mereka sudah lolos dan akan bertugas nanti,” kata Kepala Dispora Kotamobagu, Marham Anas Tungkagi.
Namun kata Anas, apabila dalam perjalanan 36 peserta calon Paskibraka ini tidak disiplin atau melanggar kode etik calon Paskibraka, maka akan digantikan dengan peserta cadangan.
“Sebelum masuk tahap persiapan karantina tanggal 5 Juli mendatang, jika dalam 2 bulan lebih kedepan ini ke 36 peserta tidak disiplin atau melanggar kode etik seperti terkait kasus hukum, maka kami akan berikan teguran seperti dicoret atau dikeluarkan dari calon Paskibraka. Sehingga itu, kami akan memberikan surat kepada orang tua untuk ditandatangani terkait larangan-larangan dan tidak boleh dilakukan oleh calon Paskibraka,” tandasnya.
(Laras Dondo)
Komentar