KOTAMOBAGU—Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Nasly Paputungan, mengimbau masyarakat terutama para pengendara agar tidak membayar biaya parkir selain retribusi parkir di pos resmi.
Imbauan ini disampaikan Nasly, guna menindaklanjuti keluhan masyarakat tentang adanya oknum yang meminta restribusi parkir saat memarkir kendaraan di kompleks pertokoan tepatnya di sepanjang ruas jalan Kartini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, agar ketika sudah membayar retribusi parkir di pos-pos parkir sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2019, maka jangan lagi mau membayar ketika diminta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kalau mendapati hal ini, masyarakat bisa langsung melaporkannya kepada petugas Dishub yang ada di setiap pos parkir, agar segera ditidaklanjuti dengan penertiban,” imbaunya.
Ia pun menilai, menarik tarif retribusi parkir diluar ketentuan bisa dikategorikan pungli, sehingga pihaknya akan terus memantau sekaligus memaksimalkan pengawasan terhadap oknum-oknum yang melakukan praktek semacam ini.
“Akan dipantau setiap saat. Bahkan ketika ditemui lagi hal seperti ini, maka kami akan turun menertibkan secara terpadu dengan instansi-instansi yang tergabung dalam forum lalulintas,” tegasnya.
(*/Erwin Makalunsenge)
Komentar