BOLMONGNEWS BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan segera meluncurkan program Kartu Identitas Anak (KIA) yang digagas Pemerintah Indonesia.
Menurut Kepala Disdukcapil Bolmong, Iswan Gonibala, sebanyak 60 ribu anak yang diprioritaskan mengantongi KIA.
“Yang wajib memiliki KIA adalah anak dibawah umur 17 tahun. Untuk Bolmong yang belum wajib KTP ada sebanyak 60 ribu-an. Anak-anak yang akan dan telah mengenyam pendidikan akan diprioritaskan. Karena salah satu syarat masuk sekolah harus memiliki KIA,” jelasnya.
Ia berharap, selain para orang tua diminta pihak sekolah mulai dari tingkatan Taman kanak-kanak (TK) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA), dapat bekerjasama menerapkan program ini.
“Program ini butuh kerjasama antar semua pihak. Terutama orang tua dan pihak sekolah,” harapnya.
Diketahui, program KIA merupakan program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan seluruh anak di Indonesia untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kewajiban tersebut tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.
Penerapan KIA mulai diberlakukan kepada seluruh anak pada tahun ini.
Adapun tujuan dari penerbitan KIA ini yakni untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. (cl/ewin)
Komentar