BNews, KOTAMOBAGU — Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pendampingan dan pengawalan pelaksanaan kegiatan 7 paket strategis tahun 2023.
Menurut Kepala Dinas PUPR Claudy Mokodongan ST, pendampingan APH tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 40 Tahun 2023, tercatat sebanyak 10 paket strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu yang dikerjakan pada tahun 2023.
“Dari 10 paket strategis Pemkot Kotamobagu, 7 paket diantaranya merupakan program dan kegiatan di Dinas PUPR,” ujar Claudy kepada bolmong.news, Rabu (14/9/2023).
Lanjutnya, terkait permohonan pendampingan pelaksanaan kegiatan fisik paket strategis bidang Bina Marga dan bidang Cipta Karya, pihaknya sudah menyurat ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Masing-masing pemeliharaan berkala jalan Pande Bulan, peningkatan jalan Baru Motoboi Kecil-Bungko (Lanjutan), peningkatan Jalan Kampung Baru Desa Poyowa Besar (Lanjutan), pemeliharaan berkala Jalan Zakaria Imban, peningkatan Jalan Cempaka, pembangunan Alun-Alun Boki Hotinimbang (Lanjutan) dan rehabilitasi Drainase Jalan Upai-Sia,”terangnya.
Claudy mengungjapkan, inti keterlibatan APH dalam hal pendampingan dan pengawalan pelaksanaan kegiatan fisik 10 paket strategis Pemkot Kotamobagu adalah untuk transparansi.
“Intinya dengan adanya pendampingan APH ini, semua pelaksanaan kegiatan fisik dalam proyek strategis pemerintah daerah bisa berjalan sesuai ketentuan. Artinya pendampingan ini jadi filter mencegah terjadinya kesalahan pada saat pelaksanaan kegiatan,” pungkasnya.
Reporter: Miranty Manangin
Komentar