BNews, KOTAMOBAGU – Dalam rangka mematuhi regulasi terbaru terkait Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Kotamobagu mendorong seluruh pelaku usaha di daerah ini untuk mengirimkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara online melalui aplikasi OSS-RBA.
Periode pelaporan dimulai dari tanggal 1 Juli hingga 20 Juli 2024, setelah diperpanjang selama 10 hari oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Menurut Kepala Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu, Meike Sompotan, melalui Kabid Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto, pelaku usaha yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib menyampaikan LKPM online untuk menghindari potensi sanksi dari pihak berwenang.
“Dinas PMPTSP Kota Kotamobagu telah menyediakan Klinik LKPM online secara gratis bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pengiriman LKPM. Untuk bantuan lebih lanjut, mereka dapat berkoordinasi langsung dengan pihak dinas,”jelasnya saat diwawancarai media ini, Rabu (03/06/2024).
Dengan upaya ini, diharapkan seluruh pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, dapat memenuhi kewajiban melalui platform OSS-RBA yang dapat diakses melalui oss.go.id.
Reporter: Nindy Pobela
Komentar