Dinas Pendidikan Kotamobagu Tegaskan Larangan Pungli Saat Penerimaan Rapor

BNews, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Aljufri Ngadu, menegaskan kembali larangan keras bagi sekolah-sekolah untuk melakukan praktik pungutan liar (pungli) saat penerimaan rapor, Jumat (21/06/2024).

“Kami telah berulang kali mengingatkan seluruh guru di jenjang SLTP dan SD untuk tidak meminta uang dalam bentuk apa pun dari orang tua wali murid saat penerimaan rapor,” ujar Aljufri Ngadu dengan tegas.

Aljufri memperingatkan bahwa jika ada guru yang terbukti melakukan praktik pungli, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran semacam itu,” tambahnya.

Dia juga mengimbau kepada orang tua wali murid untuk tidak memberikan amplop berisi uang kepada para guru saat penerimaan rapor.

“Jika ada yang mencoba melakukan pungutan seperti itu, saya mengharapkan orang tua wali murid melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas Pendidikan. Kami berharap orang tua tidak memberikan apa pun kepada guru saat penerimaan rapor,” tutupnya.

Reporter: Nindy Pobela

Komentar