BNews, BOLSEL – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Linmas dan Damkar Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) menggelar acara Sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Perda ini mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan perubahannya perda Nomor 4 Tahun 2021 kepada Sangadi dan Perangkat Desa se Kecamatan Pinolosian.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Alsyafri U Kadullah, di ruang rapat Kantor Dinas Satpol PP, Linmas dan Damkar. Bertempat di Kawasan Perkantoran Panango, Kamis (24/4/2025) kemarin.
Alsyafri pada kesempatan tersebut meminta para peserta kegiatan dapat memahami poin-poin penting.
“Perda yang dipaparkan oleh para narasumber harus di perhatikan dengan serius untuk kemudian disosialisasikan lebih lanjut kepada masyarakat desa,” kata Alsafri.
Ia juga menyampaikan arahan tegas dari Bupati Bolsel, bahwa setiap Pemerintah Desa dapat menyusun Peraturan Desa (Perdes), sebagai tindak lanjut dari Perda yang mengatur lebih teknis penjabaran perda minuman keras (Miras).
“Jadi untuk menjabarkan isi dari perda ini disesuaikan dengan kondisi lokal desa sehingga akan tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di tingkat desa,” ujar Alsafri.
Ia mengajak terkait perda ini jangan hanya sebatas sosialisasi, tapi diharapkan bisa membuat produk perdes yang bisa menekan beredarnya miras.
“Semoga dengan adanya perda ini desa-desa bisa lebih tegas dalam menerapkan aturan sampai pada pembuatan perdes,” pungkasnya.
Reporter: Wawan Dentaw
Komentar