Dari KDRT Hingga Knalpot Racing Jadi Curhatan Warga kepada Polsek Modayag

BNews, HUKRIM – Sejumlah permasalahan disampaikan warga pada kegiatan silaturahmi bertajuk Moyodungkul Polisi (bertemu Polisi) dan Jumat Curhat yang dilaksanakan Polsek Modayag, Jumat (13/1/2023), bertempat di Kantor Kecamatan Modayag Barat.

Diantaranya, terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ijin keramaian pesta, meminta meningkatkan patroli  serta  penggunaan knalpot racing kendaraan.

“Beberapa aspirasi, saran dan masukan dari warga dalam kegiatan ini langsung kami berikan  tanggapan sesuai prosedur,” kata Kapolsek Modayag Iptu Irfandi Mokodongan kepada bolmong.news.

Irfandi menjelaskan, KDRT merupakan salah satu kasus delik aduan, yang bisa ditarik laporannya atau bisa diselesaikan secara kekeluargaan oleh pemerintah desa.

Baca Juga: Lewat Program Curhat Jumat, Polsek Modayag Serap Aspirasi Sopir Angkot dan Pengendara Ojek.

“Terkait kasus yang dikategorikan Tipiring, Polsek tetap menerima aduan yang masuk, tapi tetap melakukan koordinasi dengan pemerintah desa melalui Babinkamtibmas,” terangnya.

Pemerintah desa, kata Irfandi, silahkan melakukan langkah musyawarah apabila ada permasalahan yang bersifat Tipiring.

“Dalam penanganan perkara kasus tindak pidana, pihak Kepolisian tetap mengedepankan prinsip penegakan restorative justice,” ujarnya.

Lanjut Irfandi, Polsek Modayag setiap malam melakukan giat KRYD dan patroli rutin.

“Akan dijadwalkan kembali giat patroli, khususnya malam hari di titik lokasi yang telah diinfokan,” ucapnya

Mengenai surat ijin keramaian pada pesta hajatan masyarakat, terang Irfandi, Polsek melalui unit Intelkam akan menerbitkan ijin selama memenuhi persyaratan.

“Surat ijin ini bisa diterbitkan kalau ada rekomendasi dari Sangadi dan Camat. Namun, waktu yg diberikan untuk hajatan siang hari hanya sampai batas waktu pukul 17.00 wita,” terangnya.

Sementara untuk hajatan yang dilaksanakan malam hari, sebelum diterbitkan ijin, unit Intelkam akan melakukan  analisa dan gambaran di lapangan.

“Pihak Polsek Modayag tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian disko atau acara muda mudi, sehingga apabila itu terjadi maka pemerintah desa silahkan hentikan atau melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.

Irfandi menegaskan penggunaan knalpot racing atau brong, pihak Polsek sudah melakukan langkah persuasif dan himbauan kepada pengguna kendaraan roda dua.

“Namun, ada baiknya pemerintah desa dapat mendatakan masyarakat yang gunakan knalpot racing dan dimasukan ke Babinkamtibmas, sehingga nanti didatangi untuk dihimbau agar tidak menggunakannya,” pungkasnya.

Pjs  Sangadi (Kepala Desa) Moyongkota, Kaharuddin Mamonto, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan yang digelar Polsek Modayag.

“Semoga dengan kegiatan ini situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi lebih aman dan kondusif ,” ucapnya.

Reporter: Gazali Potabuga

 

Komentar