Cuti Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Ini Surat Edaran Gubernur Sulut

BNews, SULUT — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sulut.

Surat edaran Nomor: 800/22.9518/Sekr-BKD, tertaggal 23 Desember 2022 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Olly Dondokambey tersebut terkait pelaksanaan cuti bersama khusus Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Tenaga Harian Lepas (THL) di Provinsi Sulut.

Surat edaran ini juga ditujukan kepada Kepala Instansi Vertikal di Sukut, dan Kepala Perangkat Daerah dan Unit Kerja di lingkungan Provinsi Sulut. (*/Wahyudy Paputungan)

Berikut isi lengkap Surat Edaran Gubernur Sulut :

Surat edaran Gubernur Sulut Olly Dondokambey terkait cuti hari raya Natal dan Tahun Baru.

Komentar