Chairun Mokoginta Wakili Bolmong Raya Tandatangani Petisi Para Raja di Nusantara

 BNews, JAKARTA – Sebanyak 40 raja Nusantara menggelar pertemuan dengan beberapa pembicara yang mengemukakan pidato singkat (Simposium) dan penandatanganan petisi, di Hotel Gran Paragon, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023) lalu.

Kegiatan yang diprakasai oleh Ketua Umum Lembaga Komunikasi Pemangku Adat seluruh Indonesia (LKPASI), DYM. H. Juanda ini, turut dihadiri salah satu tokoh adat Bolaang Mongondow Raya Chairun Mokoginta.

Kegiatan ini untuk menindaklanjuti pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan para Sultan pada Mei 2022, yang digelar di Hotel Grand Cempaka, Jakarta.

Di mana kata Juanda, ada 4 poin, pertama, Presiden minta melakukan inventarisasi aset raja yang dikuasai oleh negara untuk dipertimbangkan diberikan kompensasi.

Kedua, dilakukan pendataan tanah kerajaan untuk disertifikasi, ketiga, untuk dilakukan optimalisasi pengelolaan dan kempat, revitalisasi keraton.

“Ternyata yang diminta Presiden itu baru bisa direalisasikan para raja di tahun 2022,” kata Juanda dilansir dari detikfakta.id, Kamis (23/2/2023).

Lanjutnya, para raja telah memberikan Maklumat ke Pemerintah agar tanah kerajaan itu dapat dikembalikan sesuai Peraturan Pemerintah No 18 tahun 2021.

Salah satu pasalnya, menyatakan bahwa tanah swapraja itu dikuasai oleh negara dan dapat dikembalikan pada penerus swapraja dengan cara dikelola sendiri.

“Jadi, agar Peraturan Pemerintah itu dilaksanakan pada bulan Mei 2022, tapi maklumat itu belum ada realisasi. Sehingga raja raja merasa perlu berkumpul kembali dalam simposium ini untuk menyampaikan petisi semacam mengingatkan pemerintah, bagimana pengembalian tanah raja itu,” kata dia.

Hal senada disampaikan Chairun Mokoginta mewakili Bolaang Mongondow Raya yang merupakan salah satu daerah eks kerajaan di Sulawesi.

Dia meminta agar dikembalikan lagi hak-hak kerajaan sebagaimana peraturan yang ada.

“Isi dari petisi itu adalah mengembalikan hak-hak masyarakat adat dan kerajaan setelah bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami meminta pengembalian pengelolaanya termasuk tanah-tanah adat, tanah ulayat dan lainnya,” kata Chairun, Kamis (2/3/2023) kepada bolmong.news.

Sebab kata Chairun, khusus di Bolaang Mongondow, Raja Bolaang Mongondow menyerahkan kedaulatannya itu kepada rakyat.

“Bukan kepada Republik Indonesia tetapi kepada kedaulatan rakyat. Dari rakyat kemudian dilakukan Bakid (Musyawarah Besar) dan disepakati untuk bergabung dengan NKRI,” terangnya.

“Jadi kita (Bolaang Mongondow) bukan karena kalah perang, tetapi raja meletakkan jabatan itu dan menyerahkan kedaulatan itu kepada rakyat, dan hasil musyawarah dari rakyat maka bergabunglah di Republik Indonesia,” sambungnya.

Lanjut Chairun, harusnya saat Bolaang Mongondow bergabung dengan NKRI mendapatkan perlakuan khusus seperti daerah lainnya.

“Perlakuan khusus untuk menjadi daerah istimewa seperti Jogjakarta. Tetapi hal itu tidak terjadi hingga sekarang ini, oleh sebab itu sudah sepantasnya sekarang ini, rakyat Bolaang Mongondow Raya meminta untuk menjadi Provinsi Bolaang Mongondow Raya,” ujarnya.

Hasil petisi itu diterima langsung oleh staf Kepresidenan RI, Ali Mochtar Ngabalin yang hadir dalam kegiatan tersebut.

“Petisi ini diserahkan ke Pak Ngabalin dan akan diberikan ke Presiden, kami sangat berharap agar poin-poin yang ada dalam petisi itu dapat ditindaklanjuti,” ucapnya.

Mantan anggota DPRD Bolmong ini menambahkan, dirinya juga diminta untuk menjadi narasumber dalam kegiatan itu.

“Masing-masing memberikan presentasi, saya mewakili Bolaang Mongondow Raya. Sebagai narasumber saya memaparkan tentang sejarah kerajaan Bolaang Mongondow, kemudian adat dan kebudayaan,” tambahnya.

Selain itu, dia juga diminta untuk menampilkan kesenian tradisional Bolaang Mongondow.

“Pada kegiatan itu saya memainkan musik rambabo dan bondit. Kesenian ini saya tampilkan pada pembukaan acara bersama dengan utusan dari daerah lain, seperti Madura dan Betawi,” pungkasnya.

Penulis: Erwin

Editor: Wahyudy Paputungan

Komentar