Bupati Sachrul Larang Kendaraan PT ASA Lewati Jalan Daerah, Ini Penyebabnya!

BNews, BOLTIM — Ruas jalan penghubung antara Desa Kotabunan dan Desa Bukaka Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terlihat mulai rusak.

Diduga rusaknya jalan tersebut akibat sering dilewati alat berat milik Perusahaan tambang PT Arafura Surya Alam (ASA) untuk menuju ke lokasi tambang.

Kondisi ini langsung menuai perhatian serius dari Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto.

Bahkan, dengan tegas bupati memerintahkan Camat Kotabunan untuk melarang kendaraan perusahan tambang itu menggunakan jalan daerah menuju ke lokasi pertambangan.

Sejumlah masyarakat pun mendukung apa yang dilakukan oleh bupati.

Di mana kata mereka, ternyata selama ini bupati bukan hanya diam, tapi dia melihat dan mempelajari berbagai persoalan di sana.

“Bupati tidak pernah bicara soal tambang di kotabunan, tapi langsung tindakan yang dilakukan dan masyarakat mendukung apa yang dilakukan bupati,” ujar Unal salah satu warga Boltim.

Sementara itu, Camat Kotabunan Idrus Paputungan yang memimpin penutupan jalan mengatakan, bahwa dia mendapat telepon dari Bupati, untuk menyurati PT ASA soal penggunaan jalan milik daerah.

“Sebagai camat saya langsung berinisiatif mengirim surat untuk pelarangan kendaraan yang melintasi jalan daerah,” jelas Idrus.

Bupati Sachrul saat dikonfirmasi mengungkapkan, keberadaan tambang tersebut legal karena mengantongi berbagai ijin dari kementerian.

Namun, kata bupati, perusahaan juga harus patuh pada pemerintah daerah sebagai pemilik wilayah.

Apalagi, ada banyak hal menyangkut kepentingan dan keamanan masyarakat yang harus dijaga.

“Saya menjamin investasi yang masuk ke Boltim, bahkan menyediakan karpet untuk mereka melangkah masuk ke Boltim, tapi mereka juga harus mematuhi aturan kita di sini, selama tidak merugikan rakyat saya dukung, tapi kalau sudah merugikan maka tentunya akan berhadap hadapan dengan saya,” tegas bupati Sachrul.

Reporter: Gazali Potabuga
Editor: Wahyudy Paputungan

Komentar