Bupati Bolsel Larang Pangkalan Jual Gas LPG 3 Kg kepada ASN serta Pelaku Usaha

BNews, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram kepada kelompok masyarakat yang tidak berhak.

Kebijakan tegas ini diteken langsung oleh Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, sebagai langkah pengendalian distribusi agar LPG subsidi benar-benar tepat sasaran.

Dalam Surat Edaran Nomor 100/150/2026/Sekr tersebut, Bupati menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang peruntukannya dibatasi hanya bagi rumah tangga miskin, usaha mikro dengan kriteria tertentu, nelayan kecil, dan petani.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kilogram, serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 12.K/HK.02/DJM/2023.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa pangkalan LPG dilarang menjual tabung 3 kilogram kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD.

Kelompok ini diarahkan untuk menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat kurang mampu yang selama ini kerap terdampak kelangkaan akibat tidak tepatnya distribusi.

Usaha menengah ke atas dan warga berpenghasilan lebih Rp1,5 Juta juga dibatasi.
Tak hanya itu, pelaku usaha yang bukan kategori usaha mikro juga tidak diperbolehkan membeli LPG 3 kilogram.

Kriteria yang dimaksud adalah usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau memiliki penjualan tahunan di atas Rp300 juta.

Bahkan secara spesifik, edaran tersebut juga melarang penjualan LPG 3 kilogram kepada masyarakat yang memiliki penghasilan lebih dari Rp1.500.000 per bulan.

Kebijakan ini menjadi salah satu poin paling krusial sekaligus menuai perhatian, karena mempertegas segmentasi penerima subsidi berdasarkan tingkat penghasilan.

Untuk memastikan distribusi tepat sasaran, pangkalan diwajibkan meminta pembeli menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saat transaksi.

Selain itu, pangkalan dilarang menjual LPG 3 kilogram kepada warung atau kios untuk dijual kembali.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, khususnya penjualan ke warung atau kios, akan dikenai sanksi tegas berupa pencabutan izin pangkalan.

Kebijakan ini muncul di tengah berbagai keluhan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Bolsel.

Pemerintah daerah menilai salah satu penyebab utama adalah praktik pembelian oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak menerima subsidi, termasuk oknum-oknum dengan kemampuan ekonomi lebih baik.

Dengan terbitnya surat edaran ini, Pemkab Bolsel berharap distribusi LPG subsidi dapat lebih terkendali dan tidak lagi memicu keresahan di tingkat masyarakat bawah.

Bupati Iskandar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan keadilan sosial. “Subsidi harus dinikmati oleh yang benar-benar berhak. Jika distribusi tepat, maka kelangkaan bisa diminimalisir,” demikian penegasan dalam edaran tersebut.

Pemerintah daerah juga membuka ruang pengawasan bersama, termasuk melibatkan aparat terkait dan masyarakat. Pangkalan diminta untuk patuh dan tidak bermain-main dengan aturan, karena sanksi pencabutan izin akan diberlakukan tanpa kompromi.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Bolsel serius membenahi tata kelola distribusi LPG subsidi. Kini, tantangan terbesarnya adalah bagaimana implementasi di lapangan dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan polemik baru.

Dengan kebijakan ini, publik menunggu konsistensi pengawasan serta transparansi data penerima, agar tujuan utama subsidi tepat sasaran dan ketersediaan terjamin benar-benar terwujud di Bolsel. (Wawan Dentaw)

Berikut surat edaran Bupati:

 

Komentar