Bulan ini, BKPP Akan Rilis Penerapan Cuti dan Kenaikan Gaji Berkala Online

KOTAMOBAGU—Penerapan cuti dan pemberian gaji berkala online melalui aplikasi SIAP ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, direncanakan dirilis pada pertengahan Februari Tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Kompetensi, Yosnandi Damopolii, Selasa (9/2/2021).

“Iya, rencana pertengahan bulan ini di rilis. Dengan adanya penerapan usulan cuti Pegawai Negeri Sipil dan pemberian kenaikan gaji berkala secara online, diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pelayanan kepegawaian,” jelasnya.

Ia mengatakan, dalam sistem online tersebut, secara otomatis jumlah pegawai yang bisa mengajukan cuti akan terdata dalam satu periode.

“Seluruh PNS nantinya memiliki riwayat cuti yang jelas dan perhitungan sisa cuti serta kenaikan gaji berkala yang valid,” katanya.

Lanjutnya, sistem online ini juga, dapat memangkas alur birokasi yang terlalu panjang. Sehingga lebih efektif dan efisien.

“Kedepan dengan adanya sistem secara online ini, maka pelayanan kepegawaian dapat berjalan optimal,” ujarnya.

BKPP berharap aplikasi ini dapat dijalankan secara baik di lingkungan instansi masing-masing peserta.

“Kami juga  memohon dukungan dan evaluasi terhadap aplikasi ini agar dapat optimal kedepannya. Dalam prosesnya nanti, aplikasi SIAP ASN yang menjadi bank data kepegawaian harus benar-benar valid. Karena sangat berpengaruh dalam perhitungan cuti dan gaji berkala melalui sistem tersebut. Peran serta teman-teman PNS dalam keakuratan data pada SIAP ASN sangat diharapkan,” katanya.

“Selain dua sistem online ini, kami (BKPP)  sudah mempersiapkan juga beberapa layanan kepegawaian secara online. Mudah-mudahan itu secara bertahap dapat terealisasi pada tahun ini. Sekali lagi keakuratan data pada SIAP ASN itu sangat penting karena itu merupakan pondasi dalam penerapan layanan kepegawaian secara online,” pungkasnya.

Diketahui, cuti menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, merupakan keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu bagi setiap PNS, dengan mengikuti aturan pemberian hak cuti yang diatur berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah.

Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 341, maka ditetapkan peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil. (Erwin Makalunsenge)

Keakuratan data pada sistem cuti dan kenaikan gaji berkala, sebagai berikut :

  1. Data Riwayat Kepangkatan (disesuaikan dengan data pada SK Kepangkatan, terutama data kepangkatan akhir; masa kerja, tanggal SK dan TMT SK Pangkat)
  2. Data Riwayat Jabatan terutama jabatan akhir (nama jabatan harus jelas; jabatan struktural, jabatan fungsional umum, jabatan fungsional tertentu, nama jabatan serta tanggal/TMT jabatan.
  3. Alamat PNS ditulis dengan selengkapnya serta mencantumkan nomor HP yang aktif (diupdate kembali jika telah berubah baik alamat atau nomor HP) pada form Identitas Pegawai.

(Sumber: BKPP Kotamobagu)

Komentar