KOTAMOBAGU – Pemkot Kota Kotamobagu mulai melakukan proses pembayaran gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut dilakukan setelah Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayaran gaji di teken Presiden Joko Widodo.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu Sugiarto Yunus, mengatakan proses pembayaran sudah bisa dilangsungkan akan tetapi harus menyelesaikan semua administrasinya.
“ Kita sudah menerima Juknis pembayaran gaji 13 untuk ASN, mulai besok (Rabu) sudah bisa dibayarkan asalkan semua administrasinya sudah selesai,” ujar Sugiarto.
Menurutnya, semua administrasi lewat setiap SKPD harus diselesaikan kemudian diajukan oleh bendahara masing-masing.
” Pengajuan SPM sudah bisa dilakukan oleh bendahara setiap SKPD dan pembayaran gaji 13 akan dituntaskan pada bulan Agustus,“ ujarnya
Menurut Sugiarto, Pemkot sendiri sudah menyediakan anggaran sekira Rp10 miliar untuk pembayaran gaji 13 ASN.
”Anggaran sebesar Rp10 miliar sudah tersedia tinggal akan dibayarkan,” terang Sugiarto. (*/Erwin Makalunsenge)
Komentar