Berlaku Sejak 1 Desember, Retibusi Parkir di Kotamobagu Naik

BOLMONGNEWS.COM, Kotamobagu–Tarif retribusi parkir di Kotamobagu naik. Kenaikan retribusi parkir ini untuk semua jenis kendaraan yang akan melintasi sejumlah pos parkir di Kota Kotamobagu. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019, mulai berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, Nasly Paputungan SPd, mengatakan besaran tarif baru tersebut berlaku sejak tangal 1 Desember 2019.

“Semua pos parkir, tanpa terkecuali, sudah mulai melakukan penarikan besaran retribusi parkir sebagaimana yang telah diatur dalam Perda mulai Desember ini,” kata Nasly.

Nasly menjelaskan sebelum diberlakukan, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, juga telah melakukan sosialiasi ke seluruh lapisan masyarakat. “Sudah disosialisasi sebelumnya, dimana hal itu dilakukan dengan dipampangnya spanduk besaran tarif yang baru di seluruh pos parkir yang ada,” jelasnya.

Tidak hanya itu, diketahui sebelumnya juga, pihak Pemkot Kotamobagu, lewat Dishub telah melakukan konsultasi publik terkait dengan penerapan Perda nomor 6 tahun 2019 tersebut. (ewin)

Berikut daftar tarif baru retribusi parkir sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2019:

1. Roda 2 = Rp 1.000
2. Roda 3 = Rp 500
3. Roda 4 = Rp 2.000
4. Roda 6 = Rp 3.000
5. Lebih dari Roda 6 = Rp 5.000

Komentar