BNews, KOTAMOBAGU — Untuk mewujudkan Kotamobagu bebas dari pungutan liar, Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu bersama Polres Kotamobagu dan Tim Saber Pungli Reskrim memberikan peringatan tegas kepada para juru parkir liar di Jalan Kartini, Kelurahan Gogagoman.
Peringatan tersebut diwujudkan melalui pemasangan sejumlah baliho di depan toko-toko sepanjang Jalan Kartini pada Kamis, (16/05/2024). Baliho-baliho tersebut berisi pesan “STOP Bayar Parkir Liar”.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Anas Tungkagi, saat diwawancarai media Bolmong.News menjelaskan bahwa selain sebagai teguran, pemasangan baliho ini juga bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak membayar parkir di luar pos parkir resmi.
“Kami mengimbau masyarakat Kotamobagu dan pendatang agar tidak memberikan uang parkir kepada juru parkir liar, terutama di Jalan Kartini,” ujar Anas.
Lebih lanjut, selain memasang baliho, Dinas Perhubungan juga menindak tiga juru parkir liar dengan menahan KTP mereka.
“Hari ini kami menahan KTP dari tiga juru parkir liar. Mereka akan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Jika mereka kembali melakukan pungutan liar di Jalan Kartini, mereka akan berurusan dengan Tim Saber Pungli Reskrim,” tegas Anas.
Reporter: Nindy Pobela
Komentar