BNews, NASIONAL – Anggota Bawaslu Puadi meminta partai politik (Parpol) tidak membuat ‘jebakan batman’ terhadap penyelenggara pemilu. Misalnya mengajak berdua saja di warung kopi.
Hal itu kata dia, dapat menjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yaitu pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berdasarkan sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Berkenaan dengan etika, teman – teman tolong jangan banyak jebakan batman ke penyelenggara, saya berharap tolong jangan ajak penyelenggara untuk nanya regulasi berdua di warung kopi, datang saja ke kantor dan tanya regulasi, tidak susah kok”, ungkapnya saat menjadi narasumber pada kegiatan Sekolah Hukum Pemilu yang diselenggarakan oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera di kantornya, Sabtu (18/3/2023).
Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan mengenai tugas Bawaslu berkenaan dengan tugas pencegahan dan tugas penindakan sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kepada rekan-rekan dari partai politik yang akan mencalonkan diri sebagai calon legislatif, harus ikuti aturan main dan berkepastian hukum serta tidak boleh keluar dari koridor regulasi yang ada”, ungkapnya.
Saat melakukan proses pencegahan dan pengawasan terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu juga melakukan proses penindakan dan pintu masuknya ada dua. Pertama, kata dia, laporan dan kedua melalui temuan.
“Laporan adalah dugaan pelanggaran pemilu disampaikan secara resmi kepada pengawas pemilu. Sementara temuan adalah dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam diskusi tersebut, Puadi juga menjelaskan mengenai apa itu pelanggaran pemilu dan apa saja jenis-jenis pelanggarannya.
“Jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya dilansir dari bawaslu.go.id.
Editor: Wahyudy Paputungan
Komentar