BNews, KOTAMOBAGU – Memasuki masa tenang Pilkada seretak 2024, patroli pengawasan diperketat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu Arie Setiawan Mokodompit, patrol ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap berbagai bentuk pelanggaran.
“Dalam masa tenang ini, jika ditemukan APK atau atribut kampanye yang masih terpasang, itu sudah termasuk pelanggaran,” kata dia, Minggu (24/11/2024).
Ari menjelaskan, dalam patroli itu pihaknya melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas masa tenang ini demi kelancaran Pilwako 2024,” harap dia.
Lanjutnya, Bawaslu juga telah memberikan imbauan kepada tim pasangan calon dan partai politik pengusung untuk menaati aturan selama masa tenang.
“Selain itu, untuk memudahkan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, kami juga membuka posko pengawasan 1×24 jam di setiap kecamatan,” tandasnya.
Reporter: Erwin Ch Makalunsenge
Komentar