BNews, KOTAMOBAGU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu, dengan dukungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di beberapa lokasi pada Selasa, (05/11/2024).
Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban serta keamanan pengguna jalan di wilayah Kotamobagu.
Kepala Kesbangpol Kotamobagu, Sitti Rafiqah Bora, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons atas berbagai keluhan masyarakat terkait pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, terutama yang terletak di area median jalan dan berpotensi membahayakan pengendara.
“Pemasangan APK yang tidak sesuai lokasi tidak hanya mengganggu, tapi juga berisiko bagi keselamatan pengendara. Karena itu, APK yang melanggar harus segera ditertibkan,” tegas Rafiqa Bora.
Kesbangpol bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, TNI, dan Polri turut serta dalam penertiban ini. Mereka berkolaborasi sebagai satu tim untuk mendukung Bawaslu yang berwenang dalam pengawasan pemilu.
“Tugas kami adalah mendampingi dan memastikan proses penertiban berjalan lancar bersama Bawaslu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rafiqa menyebut bahwa penertiban ini akan berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu hingga seluruh APK yang melanggar ketentuan berhasil diturunkan. Sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan pemberitahuan kepada para Liaison Officer (LO) dari setiap pasangan calon untuk melakukan penertiban mandiri.
“Kami juga melihat mana saja titik yang merupakan fasilitas umum serta tempat-tempat lain yang harus bersih dari APK sesuai aturan dari KPU,” tambah Rafiqa.
Ia berharap penertiban APK ini bisa mendukung suasana yang aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024, agar proses demokrasi di Kotamobagu berlangsung tertib dan lancar.
Reporter: Nindy Pobela
Komentar