BOLMONGNEWS HUKRIM—Tim Resmob Polres Bolmong berhasil mengamankan oknum warga Desa Ibolian Kecamatan Dumoga, inisial SM (43), Minggu (8/7/2018) sekira pukul 00:05 WITA.
Penangkapan itu berawal saat tim Resmob Polres Bolmong melakukan operasi rutin malam Minggu di seputaran Kotamobagu. Setelah masuk di taman Kota, didapati SM sedang mabuk bersama beberapa warga. Saat digeledah, ditemukan senjata tajam (Sajam) terselip di pinggang SM.
Saat itu juga SM langsung dibawa ke Polres Bolmong bersama barang bukti Sajam untuk diperiksa. Sedangkan warga lainnya langsung membubarkan diri.
Kaplres Bolmong AKBP Gani F Siahaan melalui Kabag Humas Polres Bolmong AKP Saiful Tammu, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, pelaku sudah kami tahan dan sedang diproses lebih lanjut,” kata Saiful, saat dikonfirmasi, Minggu (8/7/2018) sekira pukul 20.00 WITA.
Dengan adanya kasus tersebut, SM terancam hukuman 10 tahun penjara. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat No.12 Tahun 1951. (tr-01/ewin)
Komentar