Balai Penguji Kendaraan Milik Dishub Kotamobagu Lakukan Uji KIR 846 Kendaraan

KOTAMOBAGU– Tercatat 846 kendaraan roda empat sudah melalui uji KIR di Balai Pengujian Kendaraan bermotor milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu, pada semester pertama tahun 2021.

“Itu tercatat dari Januari hingga Juni 2021. Kendaraan yang melakukan KIR bukan hanya dari Kotamobagu saja, tetapi dari berbagai daerah. Kecuali Bolmong, karena disitu sudah ada balai pengujian sendiri,” ungkap Kepala Dishub Kotamobagu melalui Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Deni Mamonto, Selasa (8/6).

Untuk masa uji KIR sendiri lanjut Deni, berlaku 2 kali dalam setahun.

“Jadi tiap enam bulan sekali kendaraan melakukan KIR. Dalam setiap operasi, kendaraan yang belum melakukan uji kendaraan, kami arahkan ke balai pengujian kendaraan,” ujarnya.

Ditambahkannya, sejak tahun 2008 hingga 2021, Dishub juga mencatat 2.402 kendaraan yang wajib mengikuti KIR di balai pengujian kendaraan.

“Total 2.402 kendaraan, itu terdiri dari mobil penumpang dan truk,” tandasnya. (*)

Komentar