Awas, Mobil Parkir Sembarangan di Kota Manado Akan Diderek

BNews, MANADO– Bagi pengendara yang memarkir sembarangan kendaraannya di wilayah Kota Manado, akan ditindak tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

Hal ini terpantau di sejumlah ruas jalan yang berada di Manado, Kamis (26/1/2023). Diantaranya di wilayah Kecamatan Sario.

Kepala Dishub Kota Manado, Jefrry Worang mengatakan, setiap hari akan melakukan razia kendaraan yang di parkir sembarangan.

“Razia ini sudah menjadi program setiap hari dan sudah menjadi tanggung jawab kami yang diberikan oleh pemerintah daerah dalam hal ini wali kota Manado,” kata Worang, Kamis (26/1/2023).

Dia menjelaskan, penindakan itu juga telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Manado Nomor 4 tahun 2018 tentang penataan dan penindakan parkir di Kota Manado.

“Akan melaksanakan tugas dan menindaki sesuai perwako nomor 4 tahun 2018,” terangnya.

Lanjutnya menegaskan, pihaknya telah menyiapkan kendaraan derek yang siap menderek kendaraan yang didapati parkir tidak sesuai tempatnya.

“Khusus di tempat wisata Malalayang ( MBW ) jika ditemukan akan langsung diangkut,” tegasnya.

Dia menyampaikan, hal ini dilakukan untuk mengurangi dan  mengantisipasi kemacetan di lokasi wisata Malalayang tersebut.

“Solusinya Dishub Manado telah menyiapkan kantong parkir dibeberapa lokasi wisata Malalayang Beach Walk,” ujarnya. (WP)

Editor: Wahyudy Paputungan

Diketahui, Perwako Manado Nomor: 4 tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado, disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Pelangggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota  Manado;
    2.  Pemerintah Kota Manado bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir berupa :
    a.    Penggembosan ban (cabut pentil);
    b.   Penguncian roda (gembok ban);
    c.   Penempelan sticker;
    d. Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor);
    3. Jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak diantaranya :
    a.    Kendaraan yang parkir diatas trotoar;
    b.   Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir;
    c. Kendaran yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir;
    d.   Kendaran yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun menggangu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;
    e.    Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas;
    f.     Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.

 

Komentar