Awal Ramadhan Tidak Ada Libur PNS

BOLMONGNEWS KOTAMOBAGU—Tidak ada libur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pada awal bulan ramadan 1439 Hijriah.

Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.

“Untuk PNS tetap wajib ikut apel pagi sebagimana  ketentuan yang diatur dalam pasal 3 angka 11 peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Tidak ada libur diawal bulan ramadhan,” tegas Sahaya, Rabu (16/5/2018).

Menurut Sahaya, selama bulan ramadhan, jam kerja PNS berbeda dengan jam kerja pada bulan sebelumnya.  Hal tersebut juga berdasarkan surat edaran nomor : 800/BKPP-KK/361/V2018 tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta.

“Sesuai dengan surat edaran, apel pukul 07:45 Wita, masuk kerja  08:00 Wita sampai dengan 15:00 Wita. Jadi untuk awal puasa tidak ada libur. Masuk kerja seperti biasa. Untuk hari Jumat, apel masuk 07:00 Wita dan pulang jam 11:30 Wita. Saya harapa pimpinan SKPD memantau pelaksanaan jam kerja ini,” katanya. (tr-01/dhav)

 

Komentar