KOTAMOBAGU-Pemerintah melarang tentang mudik lebaran tahun 2021. Larangan mudik lebaran dimulai tanggal 06 sampai tanggal 17 Mei untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu merujuk pada surat edaran MenPAN-RB, Rabu (14/4) kemarin.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Sande Dodo mengatakan, bahwa kalau ada yang mudik lebaran pasti tetap diketahui.
“Untuk pos pos mudik, nanti akan dibahas. Ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negarasebagaimana diatur oleh MenPAN-RB,” ujarnya.
Ia menjelaskan, larangan tersebut juga dalam rangka untuk memanimalisir penyebaran Covid-19.
“Kalau ada undangan,atau rapat di kantor gubernur, itu harus ada surat tugas persetujuan dari wali kota atau sekretaris daerah,” jelasnya.
Adapun surat edaran dari Walikota Kotamobagu tentang pembatasa kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah Kota kotamobagu dalam masa pandemi covid-19, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik
- Pegawai apartur sipil negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 mei sampai dengan 17 mei 2021.
- Larangan kegiatan bepergian keluar daerah dan /atau mudik sebagiman dimaksud pada angka 1 huruf a,dikecualikan bagi:
- Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditanda tangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (Esolon II) atau kepala kantor satuan kerja;atau
- Pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Walikota Kotamobagu
- Pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan kegiatan bepergian keluar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan:
1). Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang diterapkan oleh satuan tugas penanganan covid-19
2). Peraturan dan/atau kebijakan pemerintah Kota kotamobagu dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang
3). Kriteria,persyaratan,dan protokol perjalanan serta protokol kesehatan yang diterapkan oleh satuan tugas penanganan covid-19
4). Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh kementrian kesehatan
- Pembatasan cuti
- Pegawai aparatur sipil negara dilarang mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a.
- Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam keputusan presiden mengenai cuti bersama sebagaimana bagi pegawai aparatur sipil negara, kepala perangkat daerah, kepala bagian, camat, kepala UPTD dan lurah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai aparatur sipil negara
- Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf b dapat diberikan:
1). Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti alasan penting bagi pegawai negeri sipil;dan
2). Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
- Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2011 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
- Upaya penyebaran covid-19
Pegawai aparatur sipil negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T,yaitu:
- Menggunakan masker dengan benar ketika berada atau bepergian diluar rumah tanpa terkecuali;
- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
- Menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu
- Menjauhi kerumunan;
- Membatasi mobilitas dan interaksi;
- Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang;
- Tracing atau pelacakan pada kontak-kontak terdekat pasien covid-19;dan
- Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang positif covid-19.
Dalam menerapkan hal tersebut, pegawai ASN Kota Kotamobagu agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
- Disiplin pegawai
Apabila didapati pegawai aparatur sipil negara Kota kotamobagu yang melanggar hal tersebut,maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(Laras Dondo)
Komentar